No Tulen
kita semua sepakat, setiap orang bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan, tetapi dalam kenyataanya karena sejumlah hal terutama yang bersifat politik dan keberpihakan pada yang berperkara, persepsi kita tentang keadilan jadi mudah bergeser, sehingga benarlah idium ketika seseorang mengaku mendapatkan keadilan maka ada pihak lain yang merasa diperlakukan tidak adil, yang makin bikin miris setiap ada kasus yang mencuat malah kerap menjadi panggung untuk orang yang gila panggung dan sorotan, sehingga mengeser fokus utama ke ranah lain.
Berkaitan dengan dunia maya, sejumlah orang di Indonesia sudah di jerat oleh undang-undang no.11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transasi elektronik, khususnya pasal 45 dan 27 Mengenai menyebarkan informasi bermuatan penghinaan dan pencemaran nama yang bisa di pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 M, juga bisa di bidik dengan penyebaran nama buruk dan penyebaran fitnah dalam KUHP, dan yang juga tidak boleh di abaikan ada tor media sosial yang berlaku di seluruh dunia, tidak boleh menyebarkan konten pornografi dan penyebaran kebencian.
Dunia maya bukan dunia niraturan dimana kita bisa semaunya, bahkan bisa dengan nyaman berlindung di balik akun anonim, nama samaran dan berdalih Anonim is not crime
tak hanya di dunia online, di dunia ofline pun bukan soal anonim atau mengunakan nama jelas tetapi pada prilakunya, pelaku kreatifitas tetapi kere etika dan kere moral atau kata cak lontong, tidak sesuai aturan adat dan ahlak, bisa mengundang petaka dan mempidana pelakukanya sendiri. Tidak bijak kena jitak
0 Response to "Notulen ILK / 5 November 2014 / Kreatifitas Berujung Naas"
Posting Komentar